Deretan 11 Menteri Era Reformasi yang Terlibat Korupsi

- Senin, 7 Desember 2020 | 06:32 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

Pasca tumbangnya orde baru, tujuan reformasi yang ingin menghilangkan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) tak lantas berjalan mulus.

Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga ad hoc yang ditugasi memberantas praktik-praktik korupsi, termasuk suap dan gratifikasi membuktikan korupsi masih terjadi di era reformasi.

Berikut adalah sejumlah menteri yang pernah terjerat kasus korupsi di era reformasi seperti dilansir Antara:

1. Hari Sabarno

Hari Sabarno adalah Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Gotong Royong (Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz) yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp97,2 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan penjara kepada Hari Sabarno yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dengan penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya sebagai perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah seluruh Indonesia pada 2003 hingga 2005.

Hukuman terhadap Hari Sabarno ditambah menjadi lima tahun setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan nomor 1482/PIDIS 2012 yang membatalkan vonis PN Tipikor yang menghukum Hari Sabarno 2,5 tahun penjara.

2. Bachtiar Chamsyah

Bachriar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong dan Kabinet Indonesia Bersatu I (Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla) yang terjerat korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor dengan kerugian negara Rp33,7 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

3. Sujudi

Achmad Sujudi adalah Menteri Kesehatan Kabinet Persatuan Nasional (K.H. Abdurrahman Wahid-Megawati) dan Kabinet Gotong Royong yang tersangkut korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2003.

Atas kasus tersebut, Sujudi divonis dua tahun tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta.

4. Rokhmin Dahuri

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X