Bukannya Bertugas, Oknum Polisi Ini Malah Peras PSK, Minta Transfer Rp500 Ribu Tiap Bulan

- Selasa, 22 Desember 2020 | 13:49 WIB
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Seorang oknum polisi di Bali ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menawarkan jasa kencan melalui aplikasi Michat.

Oknum polisi tersebut bernama Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu. Ia sebelumnya bertugas di bagian Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali.

"Jadi, sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," kata Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, dikutip dari Antara.
 
Ia mengatakan bahwa oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. "Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.

Pemerasan itu bermula ketika oknum polisi tersebut memergoki wanita yang diperasnya itu sedang melayani pelanggan di sebuah kamar hotel setelah melakukan transaksi melalui aplikasi MiChat.

Dilansir Antara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi menuturkan, sebelumnya pada Rabu (15/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA seorang wanita berinisial MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Selanjutnya MIS dan tamunya itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat MIS berada.
 
Setelah itu MIS dan pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan. Saat keduanya sedang melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.

Peristiwa itu dijadikan oknum polisi tersebut sebagai alat untuk memeras MIS dengan meminta dikirimi uang sebesar Rp500 ribu setiap bulannya.

"Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta," jelas Syamsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X