Jika Pilkada Batal Digelar 2022, Pengamat: Anies Baswedan akan Kehilangan Panggung

- Kamis, 28 Januari 2021 | 12:09 WIB
Gubernur DKi Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKi Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan)

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah memprediksi, apabila Pilkada 2022 batal digelar, maka akan memiliki dampak kurang menguntungkan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasalnya, jikalau Pilkada batal digelar pada 2022, maka Anies Baswedan dinilai akan kehilangan panggung politiknya, karena diisukan akan maju ke Pilpres 2024.

"Semisal dampak pada Anies Baswedan yang sejauh ini populer digadang akan maju ke kontestasi Pilpres 2024, jika Pilkada tidak terjadi di 2022 maka Anies tenti kehilangan panggung," ucap Dedi kepada Indozone, Kamis (28/1/2021).

Sementara itu, menurut Dedi, tujuan Pilkada diminta untuk digelar serentak pada 2024 adalah sebagai upaya pemerintah untuk meringkas pelaksanaan Pemilu agar semakin cepat tercapai.

Kendati demikian, ketika hal tersebut terjadi, maka pemerintah pun diminta pula untuk menyiapkan pejabat definitif yang akan mengisi kekosongan tersebut selama kurang lebih dua tahun.

"Ada dua pilihan terkait itu, pertama, pilkada 2024 diperlukan untuk percepatan penyerentakan, sehingga upaya pemerintah meringkas pelaksanaan semakin cepat tercapai," terangnya.

"Kedua, ada harga yang harus dibayar pemerintah, salah satunya kesiapan menyediakan pejabat sementara sepanjang 2022 hingga 2024, tentu ini persoalan karena terlalu ada kekosongan definitif," tandas Dedi.

Sekadar diketahui, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR ingin Pilkada tetap digelar secara serentak pada 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X