Terkait Polemik Pajak Pulsa, Staf Menkeu: Untungkan Publik dan Negara

- Sabtu, 30 Januari 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi konter pulsa (Antara/Irwansyah Putra)
Ilustrasi konter pulsa (Antara/Irwansyah Putra)

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menanggapi polemik Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menarik pajak atas pulsa/kartu perdana, voucer, dan token listrik.

Menurut Yustinus, kebijakan tersebut justru menguntungkan publik dan negara karena memberikan kepastian hukum dan pemungutan disederhanakan.

“Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yg biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara,” cuit Yustinus di akunnya prastow di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Ia menjelaskan PPN atas jasa telekomunikasi sudah terutang PPN sejak UU Nomor 8 tahun 1983 atau sejak terbit Peraturan Pemerintah 28 tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi.

“Mekanismenya normal, PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya,” imbuhnya.

Namun, di tingkat distributor dan pengecer merasa berat karena ketetapan pajak besar. Di sisi lain, petugas pajak juga harus menagih pajak karena ada objeknya.

Untuk memitigasi itu, maka Menteri Keuangan menerbitkan PMK 06/2021 tersebut agar memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak sehingga menjadi seragam, karena kadang dipahami sebagai jasa.

-
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (Twitter/@prastow)

Kemudian, pemungutan juga hanya pada distributor besar sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer.

“Jadi mustinya kebijakan ini disambut baik. PPN atas pulsa (jasa telekomunikasi) memang sudah lama terutang dan tak berubah. Pedagang dipermudah, konsumen tidak dibebani pajak tambahan,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, terkait Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,5 persen, besarannya hanya Rp500 dari voucher pulsa Rp100.000.

“Ini dipungut tapi bisa dijadikan pengurang pajak di akhir tahun. Ibarat cicilan pajak, bagi yang sudah Wajib Pajak UMKM dan punya surat keterangan, tinggal tunjukkan dan tak perlu dipungut lagi. Adil dan setara bukan?,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X