Sudah Saatnya Indonesia Punya UU Perlindungan Data Pribadi

- Senin, 6 Juli 2020 | 21:26 WIB
Ilustrasi data bocor. (freepik)
Ilustrasi data bocor. (freepik)

Kasus penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau seseorang sudah sering terjadi di Indonesia, namun nihil penindakan dari penegak hukum sebagai wujud kehadirannya negara. Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak, mengungkapkan bahwa sudah saatnya Indonesia punya undang-undang (UU) yang khusus mengatur tentang data pribadi, terutama di ranah digital.

"Jadi itu yang belum selesai (ada) di kita, UU perlindungan data," kata Rolas kepada Indozone di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Rolas mengungkapkan, memang yang melakukan pelanggaran atas data pribadi atau penyalahgunaan data ini bisa ditindak lewat Undang-undang yang lain, yakni UU Perlindungan Data Konsumen. Namun, lewat instrumen hukum ini belum maksimal dan mencakup semua hal pelanggaran yang dimaksud.

"Sebenarnya, kalau mau ditindak itu bisa dengan UU perlindungan konsumen. Tapi orang lebih suka UU pencurian, gara-gara UU perlindungan data sendiri belum diatur secara tegas, jadi semacam di-hold," ungkapnya.

Menurut dia, hingga kini kehadiran negara untuk melindungi data pribadi warga negara nihil alias tidak ada. Sebab, banyak kasus data pribadi seseorang bocor dan disalahgunakan oknum tertentu yang tidak ditindaklanjuti oleh negara lewat instansi atau lembaga berwenang.

Bahkan, kata dia, peran dan fungsi yang sebenarnya bisa dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) guna melindungi data pribadi warga negara juga tidak terlihat. Mirisnya, Permen yang mengatur soal perlindungan ini malah terkesan abai dan membiarkan pelanggar tidak ditindak.

-
Ilustrasi data bocor. (freepik)

 

"Misalnya, kita jualan di Tokopedia bisa apa saja, saya curi data laptop kamu, saya jual di Tokopedia. Jadi ada Permen Menkominfo yang mengatakan bahwa penanggung jawab di situ adalah yang jualan bukan yang punya Tokopedia (platform) bukan ke aplikasi," jelasnya.

"Ini kan enggak bisa, (misalkan) Tokopedia atau Shopee, orang mereka yang memfasilitasi jadi kena pidana umum, kena itu. (Tapi) mereka enggak bisa disentuh karena Permen Kominfo tadi," sambungnya.

Dia menyatakan, guna mengatasi persoalan-persoalan mengenai data pribadi, sudah saatnya Indonesia punya UU perlindungan data pribadi. Sehingga menjadi jelas dasar hukum untuk mengatur serta meningkatkan para pelanggar terkait data tersebut.

"Soal data, negara harus hadir dalam hal ini. Ya membuat undang-undangnya dan UU jangan banci lagi, UU yang tegas. Sehingga jelas dan tegas sudah ada yang mengatur data kita. Sekarang kasihan sekali, data kita dicuri," tuturnya.

"Katakanlah sudah ada, atau diundangkan, pelakunya itu harus dikenakan pasal berlapis, UU perlindungan data sama UU tindak pidana Umum," bebernya.

Adapun aturan yang dimaksud Wakil Ketua BPKN itu adalah Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo (Permen Kominfo) No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Selain itu, Rolas juga tidak heran dan kaget jika ada kasus data pribadi konsumen yang bocor atau bahkan diperjualbelikan oleh pihak tertentu. Faktanya, kejadian ini sering terjadi atau dialami perusahaan berbasis aplikasi atau e-commerce. 

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X