Divonis Hukuman Mati, Istri Hakim PN Medan Beberkan Kelakuan Suaminya Suka Main Perempuan

- Kamis, 2 Juli 2020 | 13:29 WIB
Zuraidah Hanum (41), terpidana mati pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. (Foto: Instagram)
Zuraidah Hanum (41), terpidana mati pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin. (Foto: Instagram)

Dengan air mata yang berderai, Zuraidah Hanum, istri almarhum Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman mati, pada sidang putusan yang digelar Rabu (1/7/2020).

Zuraidah kecewa karena dia merasa keterangannya yang disampaikannya selama persidangan, terutama soal alasannya membunuh suaminya dengan terencana, tidak didengar oleh hakim. Keterangan yang dia maksud adalah soal kelakuan suaminya yang dia katakan sering mengkhianatinya dengan selingkuh dengan perempuan lain.

Jamaluddin semasa hidup, kata dia, sering "main perempuan" dan bahkan membiayai perempuan-perempuan lain, membelikan mobil dan mentransfer uang.

"Padahal sudah cukup sakit saya dibikinnya. Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu. Memang di persidangan gak ada mereka dipanggil, tapi polisi tahu nama-nama perempuan yang dia pakai, yang dia belikan mobil. Yang dia biayai, yang dia sering transfer uang," ujar Zuraidah sambil menangis.

Zuraidah pun merasa hukum yang berlaku sangat patriarkis dan misoginis karena suaranya selama persidangan seolah tidak dipertimbangkan.

"Kecewa saya pada putusan ini. Mereka lebih melihat ke jabatan dia tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan. Mereka juga lahir dari rahim perempuan, tapi mereka tidak bisa sedikit saja punya nurani, seolah saya paling bersalah di sini tanpa sebab apapun," katanya.

Banding

Onan Purba, pengacara Zuraidah, juga kecewa berat atas putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman mati. Menurutnya, keputusan hakim tidak memperhatikan seluruh kepentingan di dalam perkara tersebut, di antaranya menyangkut kedudukan Zuraidah sebagai ibu dari anak Jamaluddin. Seperti diketahui, buah hati Zuraidah dan Jamaluddin masih berusia 5 tahun.

"Kita hargai putusan pengadilan, tapi kami tidak sependapat dengan putusan itu hingga kami lakukan banding dalam waktu dekat. Produk hukum jangan menimbulkan korban bagi orang lain. Kalau dia dihukum mati, anaknya itu kan masih ada. Dia sudah tidak punya ayah lagi karena sudah meninggal, kasih sayang ibu pun tidak dinikmatinya. Apa tidak pelanggaran hukum," ujar Onan kepada Indozone.id, Kamis (2/7/2020).

Ditegaskan Onan, anak berhak mendapatkan kasih sayang seorang ibu dan memvonis Zuraidah dengan hukuman mati sama dengan menyingkirkan hak anak Jamaluddin.

"Apa itu tidak pelanggaran hukum dan melanggar hak azasi manusia bagi anaknya yang masih kecil itu. Kapan lagi dia berinteraksi dengan mamaknya," kata Onan.

Libatkan Pacar

Seperti diketahui, dalam membunuh suaminya, Zuraidah melibatkan pacarnya, Jefry Pratama (eksekutor), dan Reza Fahlevi (pembantu eksekutor).

"10 tahun saya menikah dengan Jamaluddin, saya merasa dikhianati. Sakit yang rasakan sulit digambarkan. Sakitnya sudah melewati batas. Dari awal kami menikah, saya berniat jadi istri yang baik untuk dia. Saya pernah minta cerai, tapi saya dicekiknya. Jamal bilang 'jangan kau minta cerai, saya seorang hakim, jangan kau bikin malu saya'," ungkap Zuraidah dalam persidangan pada pertengahan Mei lalu.

Zuraidah sendiri menjanjikan Jefry hadiah umrah, mobil Pajero, uang Rp 100 juta, membangunkannya kantor advokat, serta akan membelikannya rumah di kawasan Citra Wisata Medan jika Jamaluddin telah terbunuh.

Itu semua karena dia tak tahan lagi dengan pengkhianatan dan kekejaman yang dilakukan Jamaluddin semasa hidup. Jamaluddin, katanya, terang-terangan selingkuh di hadapannya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X