Larangan Penggunaan Plastik, Anies: Kita Bawa Sendiri Kantong Ramah Lingkungan

- Rabu, 1 Juli 2020 | 19:52 WIB
Ilustrasi tas ramah lingkungan. (Freepik)
Ilustrasi tas ramah lingkungan. (Freepik)

Guna mengurangi sampah yang bersumber dari kantong plastik, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga pasar rakyat di wilayah Ibu Kota.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang berlaku efektif mulai hari ini, Rabu, 1 Juli 2020.

"Jadi sesungguhnya lebih penting bagi kita membawa sendiri kantong ramah lingkungan itu, jadi belanja membawa kantong sendiri. Justru itu yang dianjurkan," kata Anies ketika konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).

"Jadi semangatnya bukan untuk mendorong toko menjual kantong ramah lingkungan. Semangatnya adalah mengurangi adanya sisa, bila tidak membawa kantong sendiri maka bisa membeli," ujarnya.

-
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan keterangan dalam jumpa pers di Pendopo Gubernur DKI Jakarta. (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Anies mengungkapkan, bahwa tujuannya dikeluarkan larangan tersebut adalah agar masyarakat meninggalkan residu yang tidak bisa didaur ulang. Sebab, ketika residu tersebut tidak bisa didaur ulang, maka akan menimbulkan masalah.

Selain bukan hanya hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga generasi masa depan.

"Ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang, setiap kegiatan di Jakarta, memperhitungkan sustainable a development," bebernya.

Dia menyampaikan, dalam pelaksanaannya, petugas dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan secara aktif.

Pengelola tempat usaha dan pedagang yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda paling besar Rp25 juta rupiah.

"Kita lakukan bertahap, kita berharap nantinya seluruh tapi yang pasti di Pemprov DKI tidak sudah tidak menggunakan plastik untuk minuman misalnya. Semua sudah menggunakan media-media yang tidak harus sekali pakai," tutup dia.

 


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X