Netizen Kritisi Pasal 5 dan 6 UU Cipta Kerja, Istana Sebut Cuma Kekeliruan Administratif

- Selasa, 3 November 2020 | 15:30 WIB
Kiri: Pasal bermasalah di UU Cipta Kerja (Istimewa) / Kanan: Presiden Jokowi (Instagram/sekretariat.kabinet)
Kiri: Pasal bermasalah di UU Cipta Kerja (Istimewa) / Kanan: Presiden Jokowi (Instagram/sekretariat.kabinet)

Undang-Undang Cipta Kerja yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi ternyata memiliki banyak kesalahan, padahal sudah melalui banyak revisi.

UU setebal 1.187 halaman tersebut memiliki kejanggalan salah satunya di Pasal 6 yang merujuk ke Pasal 5. Berikut bunyi dari Pasal 6:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Anehnya, di pasal 5 ayat (1) yang menjadi rujukan ternyata tidak ada satu ayat pun. Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Hal inilah yang membuat netizen ramai-ramai mengungkapkan kegeramannya di media sosial. Mereka mengkritisi UU Cipta Kerja yang masih saja typo padahal sudah direvisi berkali-kali.

Netizen mendesak UU ini dibatalkan saja karena dikerjakan dengan terburu-buru. "Pasal 5" bahkan menjadi salah satu trending topic Twitter pada hari ini, Selasa (3/11/2020).

-
Pasal 5 menjadi trending topic di Twitter (Twitter)

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di dalam Undang-undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Diketahui UU Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Selasa (3/11/2020).

Omnibus law UU Cipta Kerja tersebut resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," kata Pratikno.

Pratikno pun mengakui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X