Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam di Atas 5 Tahun Penjara

- Selasa, 15 September 2020 | 08:32 WIB
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (istimewa)
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. (istimewa)

Alpin Andria atau Alfin Adrian, tersangka penusuk Syekh Ali Jaber resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalan pasal yang menjerat Alpin, polisi mempersangkakan dengan pasal hukuman di atas lima tahun penjara.

"Ancaman pidana lima tahun dan penjara 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Tersangka Alpin dipersangkakan dua pasal berbeda. Pasal pertama berkaitan dengan penganiayaan berat dan pasal kedua terkait senjata tajam.

"Yang bersangkutan juga dipersangkakan terkait dengan penganiayaan berat Dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951," ungkap Awi.

Pasal 351 ayat 2 diketahui berisi ancaman pidana penjara lima tahun. Sedangkan Pasal 2 ayat 1 UU darurat berisi ancaman penjara 10 tahun.

Seperti diketahui Syekh Ali Jaber ditikam saat menghadiri acara keagamaan di Bandar Lampung kemarin. Syekh Ali Jaber terkena luka tikaman pada bagian lengan dengan kedalaman 4 cm dan harus dijahit sebanyak enam jahitan.

Dari keterangan keluarga pelaku ke polisi, pelaku disebut-sebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama. Meski begitu, pihak kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu.

Mabes Polri sendiri memberikan atensi lebih terhadap kasus ini. Mabes Polri mengirimkan dokter untuk mendalami kejiwaan tersangka ke Lampung.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X