Soal PSBB Total, Gojek dan Grab Masih Tunggu Keputusan Anies

- Jumat, 11 September 2020 | 09:29 WIB
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan Jalan Kendal, Jakarta, Kamis. (INDOZONE)
Pengemudi ojek online mengenakan sekat pelindung saat menunggu penumpang di kawasan Jalan Kendal, Jakarta, Kamis. (INDOZONE)

Perusahaan ride-hailing Gojek dan Grab hingga kini masih menunggu keputusan Gubernur Anies Baswedan terkait teknis operasional mereka saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total akan diberlakukan, mulai Senin (14/9/2020). 

"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari Pemerintah," ujar Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq dikutip Antara.

Hal yang sama juga dialami Gojek. Mereka masih menunggu peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai rincian PSBB untuk operasional ojek online

Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita menuturkan, pihaknya siap menaati peraturan pusat dan daerah dalam upaya menekan angka penyebaran virus corona (Covid-19). Nila menegaskan, sejak awal pihaknya selalu mengedepankan protokol kesehatan untuk para mitranya.

"Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi dengan mewajibkan seluruh ekosistemnya termasuk mitra driver untuk selalu mengedepankan protokol Jaga Kesehatan, Kebersihan, dan Keamanan (J3K)," urai Nila.

Bahkan, kata Nila, Gojek menggunakan pengaturan geofencing yang dapat memastikan layanan tidak beroperasi pada wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).

"Kami juga melengkapi inovasi tersebut dengan berbagai inisiatif yang dapat mendukung produktifitas masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur pencegahan secara menyeluruh," sambungnya.

Saat pemberlakuan PSBB awal April, Gojek dan Grab menonaktifkan layanan transportasi roda dua. Simbol motor sempat hilang pada pada aplikasi kedua perusahaan tersebut.

Gojek dan Grab perusahaan kembali mengaktifkan layanan GoRide dan GrabBike pada 8 Juni 2020, setelah Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 tahun 2020, yang salah satunya mengizinkan ojek online dapat kembali membawa penumpang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X