Jaksa Pinangki akan Menjalani Sidang Perdana pada 23 September

- Jumat, 18 September 2020 | 12:38 WIB
Jaksa Pinangki. (ANTARA/Galih Pradipta)
Jaksa Pinangki. (ANTARA/Galih Pradipta)

Jaksa Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu Rabu, 23 September 2020," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dilansir Antara, Jumat (18/9/2020).

Adapun majelis hakim yang ditunjuk dalam sidang tersebut yaitu Eko Purwanto sebagai hakim ketua, Sunarso dan Agus Salim sebagai hakim-hakim anggota dengan panitera pengganti Yuswardi.

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana terhadap Djoko berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.

Pinangki, Anita dan Andi Irfan diketahui bertemu dengan Djoko Tjandra di The Exchange 106 Malaysia pada November 2019. Saat itu Djoko meminta bantuan untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Pinangki dan Anita kemudian menyatakan bersedia membantu dan Djoko menyediakan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar. Uang akan diserahkan melalui Andi Irfan selaku rekan Pinangki sesuai proposal Action Plan yang dibuat Pinangki.

Pinangki, Andi Irfan dan Djoko Tjandra juga sepakat memberikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melakui kejagung.

Namun, dalam perjalannya, rencana dalam "Action Plan" tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Tjandra sudah memberikan uang sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan memberi tulisan tangan NO dalam kolom notes Action Plan tersebut.

Sisa uang 450 ribu dolar AS yang masih dimiliki Pinangki lalu ditukarkan ke dalam bentuk rupiah untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat.

Dia juga memakai uang tersebut untuk pembayaran sewa apartemen dan hotel di New York, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, sewa apartemen Essence Dharmawangsa dan sewa apartemen Pakubuwono Signature.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X