Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kalau ojek online tetap diperbolehkan beroperasi dengan mengangkut penumpang dan barang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.
“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Anies dalam konferensi secara virtual, Minggu (13/9/2020).
Adapun untuk kendaraan umum atau transportasi umum tetap akan dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas penumpang, serta pembatasan frekuensi layanan, dan armada.
“Kapasitas maksimal dari kendaraan umum adalah 50% meneruskan seperti yang ada sekarang. Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, Anies mengimbau untuk diisi maksimal dua orang perbaris kursi. Namun, diperbolehkan lebih, jika diisi oleh orang-orang dengan domisili yang sama.
“Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang perbaris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah,” tutup Anies.
Seperti diketahui sebelumnya, Anies Baswedan resmi menetapkan PSBB total pada esok, 14 September 2020 dan akan berlaku hingga dua minggu ke depan.