Arwah 6 Anggota Laskar FPI Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Reaksi Munarman Mengejutkan

- Kamis, 4 Maret 2021 | 13:52 WIB
6 anggota laskar FPI dan Munarman (Ist)
6 anggota laskar FPI dan Munarman (Ist)

Enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak mati oleh polisi di Jalan Tol Cikampek KM 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, sudah lama dimakamkan.

Namun, tiga bulan sejak mereka meninggal dunia, kini arwah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polri.

Penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 170 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/2/2021).

Seperti diketahui, 6 pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut tewas di tangan anggota Polda Metro Jaya. 

Polda Metro mengklaim bahwa dua di antaranya tewas karena insiden baku tembak dengan polisi, sedangkan empat lainnya tewas saat mencoba melawan polisi.

Menanggapi kabar tersebut, sekretaris eks FPI, Munarman bereaksi tegas. Ia menyebut, bahwa sesuai Pasal 77 KUHP, seseorang tidak dapat dituntut pidana jika telah meninggal dunia.

"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata Munarman kepada Indozone, saat dihubungi pada Kamis (4/3/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kekeh mengetahui kabar tersebut.

"Lucu,mungkin nanti sidangnya di akhirat," ujar Aziz kepada Indozone.

Muhammad Said Didu yang merupakan mantan petinggi BUMN dan sekarang aktif di Twitter mempertanyakan penetapan tersangka itu dengan akal sehat.

"Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya? 2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ? 3) jika dijatuhi hukuman mati - bagaimanan cara mematikan mayat?," tulis Said Didu melalui akun Twitternya dikutip Indozone, Kamis (4/3/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X