Jadi Tersangka, Sadikin Aksa Dicecar 53 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim

- Jumat, 19 Maret 2021 | 13:25 WIB
eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Instagram/@sadikinaksa)
eks Dirut PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. (Instagram/@sadikinaksa)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) terkait kasus pengabaian instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dicecar puluhan pertanyaan, Bareskrim mencecar seputar kebijakan yang diambil Sadikin.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Sadikin diperiksa sejak Kamis (18/3/2021) siang hingga malam hari. Sadikin diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ada 53 pertanyaan dengan 28 halaman yang ditanyakan penyidik," kata Irjen Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).

Irjen Argo menyebut ada empat hal yang digali penyidik dalam pemeriksaan ini. Hal pertama berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Sadikin sebagai Dirut PT Bosowa kala itu.

"Kedua, berkaitan tindakan SA sebagai Dirut Bosowa terhadap adanya surat perintah tertulis OJK," beber Argo.

Pertanyaan ketiga berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan setelah adanya perintah dari OJK. Yang terakhir berkaitan dengan alasan Sadikin yang tidak melaksanakan perintah dari OJK.

Lebih jauh Argo menyebut proses pemeriksaan terhadap Sadikin berjalan dengan lancar. Selama menjalani pemeriksaan, Sadikin didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal di Kota Bogor, Jokowi: Semoga Bisa Menekan Laju Covid-19

"Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan sama pemeriksaan tersangka didampingi tim penasehat hukum," kata Argo.

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari bulan Mei 2018 saat OJK melakukan pengawasan intensif ke PT Bank Bukopin karena ada permasalahan tekanan likuiditas. Memasuki Januari hingga Juli 2020, kondisi tersebut kian memburuk.

Dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantarannya memberikan perintah tertulis kepada tersangka SA selaku Dirut PT Bosowa Corporindo kala itu. Isi surat tersebut terkait perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Bareskrim mengungkap jika tersangka tidak melaksanakan perintah dari OJK. Atas dasar itu lah Bareskrim Polri menetapkan SA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, dari fakta penyelidikan, polisi menemukan fakta jika surat OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020 sedangkan SA mengundurkan diri sebagai Dirut pada 23 Juli 2020. Atas perbuatannya, SA dikenakan Pasal 54 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan ancaman 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X