Kesakitan saat Buang Air Besar, Bocah 3 Tahun di Kotawaringin Ini Ternyata Korban Sodomi

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:50 WIB
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin saat berbincang dengan tersangka pelaku sodomi terhadap seorang bocah di Mapolres setempat di Sampit, Kamis (6/8/2020). (ANTARA/Norjani)
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin saat berbincang dengan tersangka pelaku sodomi terhadap seorang bocah di Mapolres setempat di Sampit, Kamis (6/8/2020). (ANTARA/Norjani)

Seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, diduga menjadi korban sodomi seorang pria dewasa yang merupakan tetangganya sendiri. Kasus tersebut terungkap saat bocah itu merasa kesakitan saat buang air besar.

"Kasus ini terungkap ketika korban buang air besar dan kesakitan. Ketika diperiksa ayahnya, ternyata ada lecet. Setelah ditanya, korban mengaku dicabuli (disodomi) oleh pelaku. Atas kejadian ini, orangtua korban melaporkannya ke polisi," kata Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Kamis (6/8/2020).

Tersangka AK (20) yang sudah ditahan di Markas Polres setempat, juga dihadirkan, beserta barang bukti perkara tersebut. Ini merupakan kasus sodomi terhadap anak di bawah umur pertama yang ditangani Polres Kotawaringin Timur.

Tersangka melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di perkebunan setempat dengan dalih ingin melihat ekskavator yang sedang dioperasikan pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Orangtua korban saat itu tidak menaruh curiga pada tersangka karena mereka selama ini dekat dan berhubungan baik. Orangtua korban bekerja di tempat yang sama dengan tersangka.

Namun ternyata tersangka tidak mengantar korban melihat ekskavator, tetapi malah membawanya ke dalam blok perkebunan kelapa sawit. Di situlah diduga korban disodomi oleh tersangka. Setelah melakukan aksi tercela itu, tersangka mengantar korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X