LPDP Tagih Veronica Koman Kembalikan Beasiswa Rp773 Juta

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:15 WIB
Veronica Koman. (Kiri: ABC Australia, kanan: Facebook/Veronica Koman).
Veronica Koman. (Kiri: ABC Australia, kanan: Facebook/Veronica Koman).

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meminta Veronica Koman Liau (VKL) untuk mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp773.876.918 lantaran tidak menjalani kewajibannya usai menyelesaikan studi. Kewajiban yang dimaksud ialah memberikan kontribusi dan mengabdi pada negara.

"Pada tanggal 24 Oktober 2019 telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp. 773.876.918. Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL," tulis keterangan pers LPDP yang diterima Indozone, Kamis (13/8/2020).

Berdasarkan data dari LPDP, Veronica telah mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan sebanyak 12 kali pada 15 Februari 2020. Kemudian, ia pun sudah mencicil Rp64,5 juta ke kas negara pada April 2020.

"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020," lanjut keterangan pers tersebut.

LPDP mengungkapkan jika pembayaran itu belum dipenuhi Veronica hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kewajiban kembali dan kontribusi untuk Indonesia tercantum pada kontrak perjanjian. Di situ tertulis, apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.

"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau, yang tidak kembali ke Indonesia," terang siaran pers tersebut.

Dalam sistem informasi LPDP, tercatat Veronica sempat kembali ke Indonesia pada 2018 untuk mendampingi aksi mahasiswa Papua di Surabaya, dan kemudian kembali ke Australia. Saat itu, Veronica tercatat belum lulus, sehingga bukan sebagai alumni.

Selain itu, Veronica juga tercatat lulus studi pada 2019 dan baru melaporkan kelulusannya pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada 23 September 2019. Namun, penyampaian informasi tidak disampaikan secara lengkap.

Selain itu, setelah menjadi alumni, Veronica tidak memenuhi kewajibannya untuk kembali dan berkarya di Tanah Air. Atas dasar itu kemudian LPDP melakukan peringatan hingga proses penagihan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X