2 Pengedar Sabu Bersenpi di Batam Diciduk Polisi, Sempat Ingin Tembak Petugas

- Kamis, 6 Agustus 2020 | 17:52 WIB
Pengedar sabu bersenpi di Batam diciduk polisi. (Dok. Humas Polda Kepri)
Pengedar sabu bersenpi di Batam diciduk polisi. (Dok. Humas Polda Kepri)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menodong senjata api ke arah petugas.

Kasus ini bermula dari adanya informasi peredaran narkoba di wilayah Batu Aji, Kota Batam yang masuk ke Polda Kepri semalam. Tim kemudian melakukan pemantauan dan penangkapan terhadap dua pelaku itu.

"Tiba di TKP tim berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan Inisial AK dan H yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada Indozone, Kamis (6/8/2020).

-
Pengedar sabu bersenpi di Batam diciduk polisi. (Dok. Humas Polda Kepri)

Saat hendak ditangkap, salah satu pengedar narkotika itu kemudian mengeluarkan senjata api dan mengarahkan ke arah petugas. Beruntung petugas berhasil mengamankan pelaku sebelum pelaku menembakkan senpi tersebut.

"Saat dilakukan penangkapan, AK melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api revolver kaliber 38 dan mengarahkan senpi ini kepada anggota. Dengan cepat tim melakukan penyergapan lalu terjadi pergumulan dan anggota berhasil mengamankan," beber Harry.

Setelah berhasil diamankan, polisi menggeledah barang-barang dari dua tersangka itu. Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1.253,94 gram, badik hingga senjata api.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 10 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman seumur hidup atau mati.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X