Pemkab Gunung Kidul Belum Bisa Berlakukan Sekolah Tatap Muka

- Senin, 10 Agustus 2020 | 11:10 WIB
Ilustrasi: seorang siswa belajar secara daring dengan mengakses jaringan internet gratis. (ANTARA/Fikri Yusuf)
Ilustrasi: seorang siswa belajar secara daring dengan mengakses jaringan internet gratis. (ANTARA/Fikri Yusuf)

Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum bisa menerapkan sistem belajar tatap muka di masa pandemi COVID-19 saat ini. Sebab, pihaknya masih dilakukan pemetaan potensi penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunung Kidul, Bahron Rasyid mengatakan wilayahnya termasuk dalam zona merah COVID-19, meski hanya di spot-spot tertentu. Karena itu, pihaknya kemungkinan masih akan menggunakan metode belajar online.

"Kami masih menggunakan metode belajar daring atau model interaktif berbasis internet dan Learning Manajemen System (LMS). Meski demikian, jika wilayah tertentu masuk dalam zona aman COVID-19, sekolah diperbolehkan membuat kebijakan belajar tatap muka," ujar Bahron, Senin (10/8/2020).

Surat edaran (SE) terkait dengan belajar tatap muka terbatas untuk sekolah tertentu. Sekolah tertentu yang dimaksud adalah, lembaga pendidikan di luar zona merah. Saat ini, zona merah sekalipun juga tidak merata sebarannya, misalnya, Kapanewon/Kecamatan Playen, tidak semua kelurahan atau padukuhan masuk zona berbahaya.

“Gugus tugas sudah mempersilakan pembelajaran tatap muka skala terbatas di zona tertentu,” lanjut Bahron.

Dalam kesempataan itu, Bahron juga menjelaskan sejumlah kendala yang dialami saat belajar online. Mulai dari keterbatasan gawai, tidak adanya jaringan internet hingga susah sinyal

“Hampir 70 persen murid mengalami kendala. Untuk SMP yang bisa belajar daring 50 persen, sedangkan SD maksimal 30 persen,” ujar Bahron.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X