Panas! Napoleon Bonaparte Seret Yasonna Laoly dan Jhoni Ginting dalam Kasus Djoko Tjandra

- Senin, 22 Februari 2021 | 23:11 WIB
Kolase foto Napoleon Bonaparte dan Yasonna Laoly (ANTARANEWS)
Kolase foto Napoleon Bonaparte dan Yasonna Laoly (ANTARANEWS)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyeret nama Menkumham Yasonna H. Laoly saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).

Napoleon berpendapat bahwa penghapusan status DPO Djoko Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan tanggung jawab Yasonna.

Selain Yasonna, Napoleon juga menyeret nama Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting. 

Napoleon pun meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Bahwa penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menteri, Hukum dan HAM RI atau Dirjen Imigrasi sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa karena memang Terdakwa tidak memiliki kewenangan itu," kata Napoleon.

Dalam surat dakwaan, Napoleon disebut memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Melalui surat-surat itu, pihak Imigrasi akhirnya menghapus nama Djoko Tjandra dari status DPO pada tanggal 13 Mei 2020.

Napoleon dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap total sekitar Rp7 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X