Kapolri Luncurkan Aplikasi Dumas, Ternyata Ini Kegunaannya

- Rabu, 24 Februari 2021 | 20:31 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Divisi Humas Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru saja meluncurkan aplikasi Dumas atau pengaduan masyarakat. Aplikasi ini ternyata dapat digunakan untuk menanyakan perkembangan laporan polisi hingga untuk memberikan saran-saran untuk institusi Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan aplikasi ini bisa didownload di smartphone masyarakat. Setelah mendownload aplikasi tersebut, masyarakat harus memberikan identitasnya.

"Untuk menghindari orang-orang tidak bertanggung jawab tetap kita harus ada klarifikasi, contoh seperti identitas. Kalau identitas tidak terpenuhi tidak bisa masuk tahap kedua. Semuanya harus bisa terklarifikasi," kata Irjen Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021)

BACA JUGA: Kritik PSSI Berujung Tersangka UU ITE, IPW Sebut Ada Kombes Mbalelo Tak Patuhi SE Kapolri

Fitur pengaduan pun tidak bisa serta merta digunakan masyarakat jika identitas yang dia masukan salah atau tidak lengkap. Tujuannya agar tidak ada laporan-laporan fiktif maupun laporan palsu.

"Jadi laporannya bukan laporan bohong-bohongan atau fitnah tapi yang sebenarnya," beber Argo.

Fitur selanjutnya yaitu fitur untuk menanyakan perkembangan kasus yang pernah dilaporkan masyarakat itu sendiri ke polisi. Kemudian ada fitur masyarakat yang ingin memberikan saran atau kritik ke aparat kepolisian.

"Ada yang tidak pas dengan kegiatan-kegiatan kepolisian yang harus saya sampaikan pada polisi, oh silakan saja. Kita sengaja, Bapak Kapolri sekarang sengaja untuk membuat bagaimana masyarakat memberikan masukan sosok Polri seperti apa yang diinginkan masyarakat, seperti apa sosok polri yang diharapkan," pungkas Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X