Licik! Dukun Cabul Obati Pasien dengan Menyetubuhi, Ngakunya Jin yang Melakukannya

- Minggu, 7 Februari 2021 | 14:40 WIB
Dukun cabul yang setubuhi pasiennya diKotawaringin Barat (Istimewa)
Dukun cabul yang setubuhi pasiennya diKotawaringin Barat (Istimewa)

Seorang dukun cabul berinisial SY, berusia 46 tahun dan merupakan warga Kecamatan Ketapang, Kalimantan Barat ditangkap pihak kepolisian Polres Kotawaringin Barat pada Selasa (2/2/2021).

SY ditangkap setelah dilaporkan seorang wanita yang menjadi pasiennya karena merasa tertipu dan diperdaya oleh SY terkait pengobatan yang dilakukan SY kepada dirinya. Diketahui, wanita tersebut telah diperdaya SY untuk disetubuhi hingga lima kali dengan alasan sebagai ritual pengobatan. 

Hal ini berawal ketika SY dihubungi seorang perempuan berusia 26 tahun warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin yang meminta untuk diobati. Saat itu perempuan tersebut merasa telah diguna-guna seseorang sehingga sulit untuk mendapatkan jodoh.

Atas hal itu, SY datang ke kos tempat tinggal wanita yang menjadi pasiennya itu untuk melakukan pengobatan. Di kos itu, SY mulai melakukan praktek pengobatan terhadap pasiennya. SY melakukan metode ritual "goyang cangkul" dengan cara menyetubuhi pasiennya untuk melepaskan perempuan tersebut dari guna-guna yang ada di tubuhnya.

Saat disetubuhi, Wanita itu tidak dapat melawan dan pasrah dengan apa yang dilakukan SY, berharap hal itu benar-benar dapat membuat dirinya sembuh dari guna-guna yang ada di tubuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, permpuan tersebut sudah lima kali disetubuhi oleh SY dengan alasan sebagai ritual pengobatan. Setiap kali melakukan pengobatan terhadap wanita itu, SY selalu melakukan terapi goyang cangkul kepada perempuan tersebut. 

Kepada pasiennya itu, SY meyakinkan perempuan itu tidak akan bisa hamil karena yang sebenarnya menyetubuhi perempuan itu bukalanlah dirinya.

Namun, setelah beberapa waktu pengobatan itu dilakukan, perempuan itu tak kunjung sembuh hingga akhirnya SY dilaporkan ke pihak kepolisian dan SY pun akhirnya ditangkap.

Akibibat perbuatannya itu, SY dijerat Pasal 289 KUH Pidana Pencabukan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X