Mencuri 7 Ribu Kg Buah Kelapa Sawit Milik Perusahaan, Batman Diringkus Polisi

- Minggu, 26 Juli 2020 | 18:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Seorang lelaki bernama Edi Putra Bangun alias Batman ditangkap petugas Polsek Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akibat ketahuan mencuri, Minggu (26/7/2020).

Batman juga dilaporkan telah melakukan penganiayaan. 

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, Batman mencuri buah kelapa sawit sebanyak 7 ribu kilogram di  Perkebunan PT Kinar Lapiga dan gudang sawit Perkebunan USU di Bekulap.

Penangkapan Batman bermula saat petugas keamanan kebun menggelar patroli rutin. Dia kemudian melihat satu unit truk dan sejumlah alat panen sawit.

Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan dan alat panen itu bukan milik karyawan kebun.

Mengetahui adanya aksi pencurian, petugas keamanan tersebut lalu melapor ke atasannya dan kemudian mengadu ke aparat.

Mendapat laporan pencurian, petugas kepolisian langsung bergegas ke lokasi.

Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya menangkap sejumlah lelaki terduga pencuri. 

Di antaranya adalah Masrianto alias Jarwo dan Edi Putra Bangun alias Batman.

Dari tangan mereka, petugas menadapati 7 ribu kilogram buah kelapa sawit, alat panen dan kendaraan truk pengangkut. Semua ini disita petugas untuk dijadikan barang bukti.

Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X