Seorang lelaki bernama Edi Putra Bangun alias Batman ditangkap petugas Polsek Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, akibat ketahuan mencuri, Minggu (26/7/2020).
Batman juga dilaporkan telah melakukan penganiayaan.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, Batman mencuri buah kelapa sawit sebanyak 7 ribu kilogram di Perkebunan PT Kinar Lapiga dan gudang sawit Perkebunan USU di Bekulap.
Penangkapan Batman bermula saat petugas keamanan kebun menggelar patroli rutin. Dia kemudian melihat satu unit truk dan sejumlah alat panen sawit.
Setelah ditelusuri, ternyata kendaraan dan alat panen itu bukan milik karyawan kebun.
Mengetahui adanya aksi pencurian, petugas keamanan tersebut lalu melapor ke atasannya dan kemudian mengadu ke aparat.
Mendapat laporan pencurian, petugas kepolisian langsung bergegas ke lokasi.
Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya menangkap sejumlah lelaki terduga pencuri.
Di antaranya adalah Masrianto alias Jarwo dan Edi Putra Bangun alias Batman.
Dari tangan mereka, petugas menadapati 7 ribu kilogram buah kelapa sawit, alat panen dan kendaraan truk pengangkut. Semua ini disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
Para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana.
Artikel Menarik Lainnya:
- Ayah Editor Metro TV Minta Bukti CCTV, Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri Seperti Kata Polisi
- Nenek Ini Berjalan Kaki Mencari-cari Anaknya, Netizen Justru Tuduh Penipu, Kok Bisa?
- Setelah 64 Tahun Tak Pangkas, Panjang Rambut Nenek Ini Mencapai Enam Meter dan Mirip Ular