Pria Diduga Penganiaya Anak di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polisi

- Kamis, 23 Juli 2020 | 20:20 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)
Ilustrasi penganiayaan. (Photo/Ilustrasi/Pixabay)

Seorang pria yang diduga sebagai penganiaya anak di bawah umur kini telah diamankan polisi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Tadi malam viral, kita dapat informasi pukul 23.30 WIB dan kita langsung amankan pelaku supaya tidak berulang. Sekarang kita proses aksi kekerasan ini," kata Kapolrestro Jaktim Kombes Pol Arie Ardian, Kamis (23/7/2020).

Kekerasan yang dilakukan pria yang berinisial AM (40) itu sebelumnya sempat viral karena memarahi anak kandung berinisial SPP (12) di rumahnya RT03/RW04 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit.

Kombes Pol Arie mengatakan bahwa insiden itu berasal saat tiri SPP menyuruh menjemur pakaian di depan rumah.

Namun, karena jemuran sudah penuh dengan pakaian, tante korban menyarankan agar SPP menggunakan gantungan pakaian. Sayangnya, inisiatif memicu kemarahan dari ibu tiri korban hingga terdengar oleh AM.

"Karena tidak sesuai perintah ibu tirinya, lalu dimarahi. Ayahnya mendengar dan emosi," kata Arie.

Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara fisik seperti dijambak, lalu diseret sepanjang tujuh meter hingga melakukan pemukulan menggunakan sandal dan tangan kosong. Saat ini korban telah dibawa ke rumah sakit untuk proses visum atas luka yang diderita.

"Korban lebam di bagian wajah. Sekarang korban sedang divisum," ujarnya.

"AM kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Arie.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X