Pemerintah Bakal Lelang 7 Seri Surat Utang Negara, Target hingga Rp40 Triliun

- Jumat, 24 Juli 2020 | 16:51 WIB
Ilustrasi (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Pemerintah akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah pekan depan, Selasa (28/7/2020). Adapun ketujuh seri SUN yang akan dilelang ialah seri SPN (Surat Perbendaharaan Negara) dan FR (Fixed Rate). 

"Lelang SUN untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan di Jakarta, Jumat (24/7/2020).

Deni menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan merujuk sejumlah aturan yang telah dikeluarkan. Yakni berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

Lelang Selasa (28/7) pekan depan akan dibuka sejak pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Sedangkan Setelmen sendiri jatuh pada Kamis (30/7).

"Target indikatif Rp20 triliun hingga Rp40 triliun," ujarnya.

Dia menuturkan penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa pemerintah memiliki hak untuk menjual ke-7 seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Adapun SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang.

"Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020," tandasnya.

Berikut ke-7 seri SUN yang akan dilelang, yaitu:

1. SPN03201029 yang jatuh tempo pada 29 Oktober 2020 dengan imbalan diskonto

2. SPN12210429 yang jatuh tempo pada 29 April 2021 dengan imbalan diskonto

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X