Bela Anies Soal Kerumunan HRS, Nasdem: Gubernur Sudah Lakukan Denda, Mau Apa Lagi?

- Selasa, 17 November 2020 | 15:53 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Anies telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni memberikan imbauan, dan juga melayangkan surat sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta kepada pihak Rizieq Shihab.

"Kami memandang bahwa Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam Pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi," ucap Wibi kepada awak media, Selasa (17/11/2020).

Wibi pun menilai bahwa dalam pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa di Petamburan adalah kesalahan dari Rizieq Shihab, sehingga ia tidak mengerti kepada yang dipermasalahkan kepada Anies.

BACA JUGA: Kasus Hajatan Habib Rizieq Shihab, Polisi Bagi 3 Elemen Saksi

"Pak Anies kan juga punya aparatur perangkat daerah yang bekerja di bawahnya, sudah ada Satpol PP, Wali Kota Jakarta Pusat, bagian-bagian itu sudah bekerja, agar acara itu tidak melanggar protokol," terangnya.

"Terus mau penjelasan apa lagi ke Pak Gubernur? Saya rasa sudah clear, di sini kita objektif saja," tandas Wibi.

Sekadar diketahui, buntut dari kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab membuat Anies dipanggil pihak kepolisian. Hari ini, ia pun memenuhi panggilan tersebut di Polda Metro Jaya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X