Pemprov DKI Pastikan Sanksi untuk Kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon

- Kamis, 19 November 2020 | 22:52 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan pers usai mengecek Pasar Palmerah, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan pers usai mengecek Pasar Palmerah, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Photo/ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pemerintah Provinsi DKI akan memastikan bahwa seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB Transisi akan diberikan sanksi termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon.

Hal itu disampaikan oleh Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Riza juga mengatakan bahwa sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon kemungkinan berupa denda dan akan ditangani langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

"Prinsipnya semua yang melanggar diberikan sanksi. Semua sedang cek kembali semuanya. Jadi semua diberikan sanksi," kata Riza dilansir dari Antara, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Dicopot Gegara Kurang Tegas Tegakan Prokes, Irjen Nana Sudjana Singgung Kerumunan HRS

"Ya betul. Ada sanksi denda nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, yakni pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11/2020) yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB Transisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X