Langgar Syariat, Pelaku Zina di Lhokseumawe Aceh Dihukum Cambuk 300 Kali

- Rabu, 7 April 2021 | 13:27 WIB
Algojo mengeksekusi cambuk seorang terpidana pelanggaran syariat Islam (Antara Aceh/Dedy Syahputra)
Algojo mengeksekusi cambuk seorang terpidana pelanggaran syariat Islam (Antara Aceh/Dedy Syahputra)

Tiga pelanggar syariat Islam yang divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dihukum cambuk hingga 300 kali.

Eksekusi cambuk ini dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).

Tiga terpidana kasus zina tersebut adalah Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan dua perkara zina dengan empat terpidana, yakni dua laki-laki dan dua perempuan.

Namun, seorang terpidana perempuan atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan.

"Terpidana atas nama Rosmawar baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April. Menurut surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk setelah 120 hari setelah melahirkan," kata Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik.

Rosmawar tetap akan dicambuk, namun menunggu 120 hari atau sekitar 3 bulan setelah dia melahirkan.

"Para terpidana secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Muhammad Doni Siddik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X