Politikus Partai Demokrat, Andi Arief meminta pemerintah untuk membebaskan sejumlah tahanan politik seperti Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Ia mengingatkan soal keberagaman bukan berarti bebas memenjarakan siapa pun.
"Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman," tulis Andi Arief seperti dilihat INDOZONE di akun Twitter-nya, Sabtu, 10 April 2021.
Menurutnya, proses hukum terhadap ketiga tahanan politik itu merupakan ketidakadilan.
"Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," sebut Andi.
Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman. Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan.
— andi arief (@Andiarief__) April 9, 2021
Habib Rizieq Shihab (HRS), Syahganda, dan Jumhur didakwa dengan kasus berbeda-beda. HRS menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan tiga dakwaan yakni kerumunan Bandara Soetta-Petamburan, kerumunan Megamendung, dan swab test RS Ummi Bogor.
Sedangkan Syahganda dan Jumhur Hidayat, keduanya merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka didakwa menyebarkan berita bohong terkait unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Syahganda dan Jumhur menjalani proses persidangan terpisah. Syahganda dI PN Depok, Jumhur di PN Jakarta Selatan.