Pemerintah Larang Mudik, ASN yang Membandel Akan Kena Sanksi Turun Pangkat

- Jumat, 9 April 2021 | 14:34 WIB
ASN yang nekat mudik akan turun pangkat. (photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
ASN yang nekat mudik akan turun pangkat. (photo/Ilustrasi/ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap melakukan perjalanan mudik lebaran. Adapun saksi yang akan didapat ASN berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah. 

Hal itu disampaikan oleh Sekda Pemprov Kepri TS Arif, di mana peringatan kepada ASN ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran karena masih dalam krisis pandemi Covid-19.

"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Arif, Jumat (9/4/2021). 

Untuk itu, Arif mengimbau agar semua ASN tak pulang ke kampung halaman pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. 

Larangan ini bermaksud menekan penyebaran pandemi Covid-19, yang sampai saat ini masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda-tanda dapat dikendalikan. 

Menpan-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, ASN sebagai pelayan publik menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi. 

Namun ada pengecualian seperti keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda.

Lebih lanjut, ASN bersangkutan harus memiliki surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria berpergian saat pandemi. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X