Memperingati hari Bhakti Pemasyarakatan ke 57, aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Deliserdang terdiri dari Polresta dan BNNK menggelar razia dan penggeledahan secara bersama, Rabu (7/4/2021)
Kegiatan razia dan penggeledahan itu berhasil menemukan barang terlarang berupa 9 unit telepon genggam dan senjata tajam dari lokasi Lapas Kelas II B Lubukpakam. Penemuan itu langsung dilakukan pendalaman guna menciptakan situasi kondusif terhadap warga binaan.
Paparannya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam, Hudi Ismono mengatakan kegiatan razia yang digelar bersama ini dilakukan secara serentak diseluruh Lapas dan Rutan se Sumatera Utara dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 57.
“Gelaran ini dalam rangka hari Bhakti Pemasyarakatan ke – 57, yang digelar serentak di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Sumatera Utara," katanya.
Masih Hudi bahwa kegiatan razia dan penggeledahan yang melibatkan 66 personil APH berjalan sukses dan lancar.
“Alhamdulillah kegiatan penggeledahan terlaksana kondusif dan humanis. Dengan personil 58 orang dari Lapas, Polresta Deli serdang 2 personil dan BNNK 6 personil, yang secara acak melakukan razia, termasuk dalam pemeriksaan pegawai, sebagai bentuk deteksi dini,” terang.
Selain itu dirinya juga menyebutkan bahwa tim berhasil menyita beberapa barang yang terlarang di Lapas.
“Alhamdulillah dari hasil razia didapatkan 9 unit handphone dan sajam.Tujuan yang paling penting adalah menjauhkan narkoba dari Lapas Lubuk Pakam”, tutup Hudi Ismono.