Mardani Ali Sera Tegur Ketua KPK usai Hentikan Kasus Buron BLBI, 'Mengoyak Rasa Keadilan'

- Minggu, 4 April 2021 | 17:05 WIB
Kolase foto Sjamsul Nursalim dan Mardani Ali Sera (Istimewa/Twitter)
Kolase foto Sjamsul Nursalim dan Mardani Ali Sera (Istimewa/Twitter)

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengomentari penerbitan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap dua buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Mardani menyebut bahwa pemimpin KPK saat ini telah mengubur tekat pimpinan periode sebelumnya lantaran menghentikan kasus tersebut.

Menurut Mardani, SP3 diterbitkan berdasar substansi kasus. Bukan karena alasan KPK tak mampu melanjutkan kasus tersebut.

Mardani juga menyinggung kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp4,58 triliun dalam kasus ini. Menurutnya, penghentian kasus justru menjadi langkah mundur pemberantasan korupsi.

Hal ini diungkapkan Mardani melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Minggu (4/4/2021).

"KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa utk mengusutnya. Tp ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T disitu. SP3 hrs didasari substansi kasus, jgn krn tdk mampu semua di SP3. Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dlm pemberantasan korupsi," tulis dia.

Mardani juga menyinggung revisi Undang-undang KPK. Menurutnya, kemunduran ini merupakan imbas dari revisi tersebut.

"Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yg ditangani tidak selesai dalam 2 tahun. Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," tulis Mardani.

Lebih lanjut, Mardani khawatir hal ini bisa berbuntut pada penuntasan kasus mega korupsi E-KTP.

"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X