Mengejutkan! Fahri Hamzah Bela KPK Walau Hentikan Kasus Buronan Korupsi Sjamsul Nursalim

- Jumat, 2 April 2021 | 12:18 WIB
Kolase foto Fahri Hamzah dan Sjamsul Nursalim (Antaranews/Istimewa)
Kolase foto Fahri Hamzah dan Sjamsul Nursalim (Antaranews/Istimewa)

Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membela keputusan KPK yang menghentikan kasus buronan korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim.

Melalui akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (1/4/2021), mantan politikus PKS ini mengatakan bahwa KPK saat ini lebih baik.

"Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka @KPK_RI akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yg cukup. Ada banyak yg mati dalam status tersangka, tega sekali. Nah, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang. Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik," tulis Fahri.

Meski optimis kinerja KPK kini lebih baik, Fahri tetap menyoroti penghentian kasus korupsi BLBI dengan buronan Sjamsul Nursalim.

"Memang kesalahan @KPK_RI menurut saya kok kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI? Harusnya public expose dulu kasus2 tertunggak banyak sekali. Sampah2 kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu," tulis Fahri.

Pada kicauan sebelumnya, Fahri menyatakan dukungan para punggawa KPK saat ini. Menurutnya, KPK kini lebih hati-hati karena dipantau oleh Dewan Pengawas KPK.

"Para mantan @KPK_RI harus dukung KPK yg sekarang. Mereka lebih hati2 dan diawasi. Saya dengar mereka lebih kordinatif dengan @bpkri untuk temukan kerugian negara. Kerugian negara kebih penting dari sensasi. Mereka diawasi dan sy senang banyak TSK akibat audit bukan intip," tulis Fahri.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021).

Menurut Alex, penghentian kasus ini telah sesuai Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Penghentian tersebut, kata Alex, demi memberi kepastian hukum.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Alex.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X