PNS yang Tabrak Rombongan Pesepeda Terancam Penjara 10 Tahun

- Minggu, 29 Desember 2019 | 17:15 WIB
Sepeda-sepeda yang ditabrak PNS di Jalan Jenderal Sudirman (Istimewa).
Sepeda-sepeda yang ditabrak PNS di Jalan Jenderal Sudirman (Istimewa).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) Toto Prasetio yang menabrak rombongan pesepada terancam penjara hingga 10 tahun. 

Hal itu karena Toto telah lalai dalam berkendara, plus kedapatan mengonsumsi obat-obatan terlarang. Dia diketahui positif amphetamine setelah dilakukan pemeriksaan urine. 

"Sekarang sudah dilakukan penahanan, kita kenakan pasal 312 dan 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Ancamannya hingga 10 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (29/12).

Pasal 312 UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak keamanan, yaitu polisi. Kemudian pengemudi yang sengaja meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan setelah terlibat kecelakaan.

Adapun Pasal 310 UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman terhadap pengemudi yang menyebabkan korban, baik luka ringan maupun berat dalam kecelakaan lalu lintas.

TP pun positif mengonsumsi amphetamine jenis ekstasi saat mengemudikan mobilnya, sehingga menabrak tujuh orang pesepeda yang melintas di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Sabtu (28/12) pagi.

Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti kejadian berupa SIM A milik Toto, satu unit kendaraan Toyota New Avanza, hingga tujuh unit sepeda.

Hingga saat ini, sosok PNS yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan itu berstatus tersangka, dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X