9 Negara yang Melarang Vape! Berbahaya?

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 12:26 WIB
Ilustrasi. (Pixabay/Lindsay Fox)
Ilustrasi. (Pixabay/Lindsay Fox)

Penggunaan rokok elektrik (vape) diwarnai dengan pro dan kontra. Baik di Indonesia maupun beberapa negara di dunia.

Vape diklaim sebagai pengganti rokok tembakau, dan kerap dianggap sebagai rokok sehat. Bahkan ada juga yang beranggapan vape tidak membahayakan.

Namun, ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok. Beberapa peneliti mengungkapkan uap cairan yang dipanaskan bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.

Oleh karenanya, beberapa negara di dunia melarang penggunaan vape. Dimana saja? Berikut daftar negara yang melarang penggunaan vape.

1. Thailand

Di negara Gajah Putih ini, penggunaan vape sangat dilarang. Dan barang siapa yang melanggarnya, bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.

2. Venezuela

Pemerintah Venezuela telah melarang distribusi dan promosi vape bagi produk yang tidak memiliki izin. Bagi yang melanggar akan didenda sebesar US$ 8.400.

3. Uni Emirat Arab (UAE)

Pemerintah UAE melarang alat-alat vape dibawa masuk ke negaranya. Bagi pendatang yang ketauan membawa alat vape, akan disita di bandara. Pemerintah berdalih, rokok elektrik mengandung zat-zat karsenogenik dan racun yang berbahaya.

4. Belanda

Pada 2011, Menteri Kesehatan Belanda mengumumkan larangan terkait penjualan bebas dan impor rokok elektrik. Vape yang dijual harus memiliki lisensi farmasi yang memiliki aturan ketat.

5. Turki

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengharamkan masyarakat Turki untuk merokok, baik rokok elektrik maupun tembakau. Bahkan Erdogan telah memerintahkan Menteri Perdagangan Turki agar tidak memberikan izin usaha kepada perusahaan vape maupun tembakau.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X