Hore! Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Masuk DPR

- Selasa, 28 Januari 2020 | 20:26 WIB
Menkominfo Johnny G Plate (Indozone/Sigit Nugroho).
Menkominfo Johnny G Plate (Indozone/Sigit Nugroho).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, memastikan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disusun pemerintah, telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Draft RUU Perlindungan Data Pribadi itu bakal dibahas lebih lanjut, agar segera disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. Pemerintah dalam hal ini, Presiden Joko Widodo, telah menyampaikan Surat Presiden (Supres) kepada DPR terkait hal tersebut.

"Kami harapkan RUU ini bisa cepat diproses secara politik di DPR dan mengajak masyarakat sekalian untuk memberikan tanggapan, pandangan dan masukan untuk melengkapi RUU PDP kita agar Indonesia bisa segera memiliki UU perlindungan data pribadi," ujar Johnny dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/1/2020). 

Menurut Johnny, RUU PDP akan dibahas secara paralel dengan pembahasan omnibus law di DPR. 

"UU data pribadi ini sangat penting untuk kita miliki, sebab Indonesia sudah bergeser kepada ekonomi digital," tuturnya. 

Johnny menganggap investasi-investasi di bidang data dan informatika, sangat perlu dilandasi UU Perlindungan Data Pribadi. 

"Banyak korporasi-korporasi global dibidang data dan informatika yang sudah siap masuk untuk investasi. Namun, masih menunggu selesainya dan tersedianya UU perlindungan data Indonesia," tutur Johnny.

Ada tiga poin yang menjadi fokus RUU PDP. Pertama adalah pengumpulan datanya harus benar. Kemudian yang kedua penyimpanan, dan ketiga pemanfaatan datanya juga harus benar.

RUU PDP bakal mencegah kebocoran data pribadi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Nasabah bank, misalnya bakal lebih terlindungi karena data pribadinya bakal dilindungi oleh UU. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X