Kantongi Surat Perintah, Tim Teknis Kasus Novel Bakal Dalami Ini

- Rabu, 31 Juli 2019 | 17:50 WIB
Pemecahan kasus penyiraman Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pemecahan kasus penyiraman Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tim teknis kasus penyiraman Novel Baswedan sudah mengantongi surat perintah dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Mereka bakal mengawali tugas mereka pada 1 Agustus 2019. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan langkah pertama tim yang dipimpin Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol Idham Aziz tersebut adalah melakukan analisis tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah itu, tim teknis akan mendalami lagi hasil pemeriksaan saksi yang sudah ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Lalu, tim yang diisi puluhan personel terbaik Polri itu akan menganalisa rekaman CCTV di TKP, sekitarnya, dan titik yang memiliki keterkaitan dengan TKP.

"Ada pengaitan TKP, saksi, dan CCTV. Petunjuk yang ditemukan akan dirangkai," ujar Dedi di Mabes Polri, Rabu (31/7/2019). 

Dalami Skesta Pelaku

Dedi menambahkan, tim teknis juga bakal mendalami skesta wajah terduga pelaku yang sebelumnya sudah dirilis. Demi memudahkan proses pengenalan wajah pelaku, Polri bakal bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Semakin sempurna wajah pelaku, akan semakin akurat untuk identifikasi pelaku. Untuk itu, tim akan mengaitkan skesta dengan basis data Dukcapil. 

-
Penyidik KPK, Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

"Tim ini leading sector-nya Pusinafis, nanti akan mengarah ke konstruksi wajah," kata Dedi.

Selain itu, tim teknis juga bakal mendalami rekomendasi tgpf kasus novel, termasuk enam kasus high profile yang diduga menjadi berpotensi jadi penyebab penyerangan tersebut.

-
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Tim teknis diberi waktu enam bulan untuk bisa menyelesaikan kasus penyiraman Novel Baswedan. Namun, Dedi menyakini pemecahan kasus ini akan selesai dalam waktu tiga bulan, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X