Bagaimana Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona? Ini Penjelasan Kemenag

- Selasa, 24 Maret 2020 | 07:38 WIB
Ilustrasi. Personel Palang Merah Indonesia (PMI) untuk mencegah penyebaran penyakit coronavirus (COVID-19) (photo/REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Ilustrasi. Personel Palang Merah Indonesia (PMI) untuk mencegah penyebaran penyakit coronavirus (COVID-19) (photo/REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jumlah kematian karena disebabkan oleh infeksi virus corona atau covid-19 di dunia dan juga Indonesia terus bertambah.

Jubir RI Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, menyebut total kematian akibat covid-19 di Indonesia mencapai 49 orang hingga Senin (23/3).

Karena hal itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mengeluarkan fatwa terkait penanganan jenazah terinfeksi covid-19 serta tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian dekontaminasi atau hazmat.

"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan, sehingga ada kemungkinan untuk dimandikannya jenazah itu, saya ingin meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa," kata Wapres Ma'ruf di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (23/3) dilansir dari Antara.

Mengenai hal tersebut Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien yang telah positif virus corona atau covid-19 akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Berikut tata cara memakamkan jenazah korban penyakit menular menurut Kemenag:

  • Para petugas harus mengenakan pakaian pelindung seperti, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
  • Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  • Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
  • Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.
  • Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
  • Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.
-
Ilustrasi. Tim penyelamat yang mengenakan pakaian pelindung membawa seorang pasien dengan tandu dari rumah sakit (photo/REUTERS /Christian Hartmann)

Selanjutnya, apabila sang petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut inlah hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
  • Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
  • Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Setelah proses diatas dilakukan, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi. Hal itu juga berlaku untuk petugas medis yang akan menangani jenazah.

Petugas medis tetap harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, sering mencuci tangan, serta mandi dengan sabun khusus setelah menangani jenazah.

Selain menyemprotkan disinfektan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.

Tata cara pemakaman jenazah korban covid-19

Pengurusan jenazah dengan penyakit menular seperti korban virus corona, biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

-
Ilustrasi Kuburan. (photo/Pexels/Brett Sayles)

Jenazah korban virus corona harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Tanah perkuburan pun harus diurus dengan hati-hati. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.

Jika keluarga ingin jenazah korban virus corona dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.


Perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit seperti virus corona atau covid-19 menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X