KPU Tunda 3 Tahapan Pilkada 2020, Ini Reaksi DPR

- Senin, 23 Maret 2020 | 16:09 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa membuat kafe demokrasi keliling sebagai sarana menyosialisasikan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2020. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa membuat kafe demokrasi keliling sebagai sarana menyosialisasikan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2020. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrusammad, memuji langkah KPU RI menunda tiga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Sebab situasi penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) semakin meluas.

Dampak penyebaran Covid-19 berdampak pada penyelenggara pemilu di daerah terpapar. Kamrusammad menilai keputusan menunda tahapan Pilkada 2020 merupakan kebijakan sensitif yang bermuara pada keselamatan masyarakat.

"Apresiasi kebijakan KPU yang sensitif terhadap keselamatan warga Indonesia," kata Kamrusammad saat dihubungi Indozone, Senin (23/3/2020).

Kamrusammad menilai KPU, Bawaslu RI, DKPP, pemerintah, dan DPR harus terus berkoordinasi mencarikan solusi terkait pelaksanaan Pilkada lanjutan. Bahkan, jika harus menunda semua tahapan Pilkada, pemerintah harus siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perppu).

"Penundaan Pilkada harus segera dibicarakan dengan menerbitkan Perppu sebagai payung hukum," tutur Kamrusammad. 

Sebelumnya, KPU menunda tiga tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 karena virus corona. Tiga tahapan yang dimaksud adalah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian data pemilih. Untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X