Pemprov DKI resmi mengeluarkan instruksi kepada perusahaan untuk menutup tempat hiburan malam dan rekreasi di Jakarta. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kadosparekraf No.160/SE/2020. Ini dilakukan untuk pencegahan virus corona di Jakarta.
Kegiatan yang ditutup mulai Senin (23/3/2020) hingga (5/4/2020) yaitu klub malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bioskop, bowling, bilyar, mandi uap, seluncur dan arena permainan ketangkasan manusal, mekanik/elektronik biasa.
Sementara itu, Pemprov DKI mengimbau kepada penyelenggara industri pariwisata untuk melakukan pembersihan di lingkungan dan lokasi usaha masing-masing. Kemudian melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait antisipasi penulanan Covid-19.
Selain itu, Pemprov DKI juga meminta pihak perusahaan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI terkait pencegahan dan pelaporan informasi penderita.
Pantauan Indozone di aplikasi M-Tix pada pukul 09.16 WIB, pemesanan tiket bioskop melalui aplikasi tersebut tidak bisa dilakukan untuk area Jakarta. Dalam aplikasi tertulis "Maaf, jadwal masih belum tersedia. Mohon kembali beberapa saat lagi".
Sementara untuk daerah lainnya seperti Bandung, Batam, Bogor pemesanan tiket masih bisa dilakukan.
Artikel Menarik Lainnya:
- FOTO: Intip Persiapan RS Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran
- Wisma Atlet Disulap Jadi RS Covid-19, Bisa Tampung 7 Ribu Lebih Pasien
- 4 Gedung di Wisma Atlet Disulap Jadi RS Darurat Covid-19