Kamu Harus Tau, Ini Protokol Pemakaman Jenazah Pasien Corona Beragama Islam

- Kamis, 26 Maret 2020 | 17:37 WIB
Pemakaman pasien meninggal akibat corona. (Instagram/EvaRahmiSalama)
Pemakaman pasien meninggal akibat corona. (Instagram/EvaRahmiSalama)

Wabah virus corona terus menjalar dan menimbulkan korban jiwa di Indonesia. Kondisi ini membuat Kementrian Agama harus membuat protokol bagaimana melakukan pemakaman terhadap pasien meninggal akibat virus Corona atau Covid-19.

Seperti yang dilansir situs Kemenag, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam H. Zulkarnain Umar menyampaikan protokol pemakaman jenazah bagi umat Islam yang meninggal dunia akibat coron.

"Pertama saya menyampaikan ungkapan duka mendalam atas meninggalnya pasien covid-19, begitu juga para pahlawan kesehatan yang menjadi korban ketika merawat pasien covid-19," kata Zulkarnain Umar yang di temui di ruang kerjanya, Senin (23/3). 

Ditanya perihal pengurusan jenazah, shalat jenazah dan penguburan jenazah, H.Zulkarnain Umar umar, menjelaskan bahwa, sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 dari Dirjen Bimas Islam mengatur tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid- 19. Berikut ketentuannya:

-
Protokol pengurusan jenazah korban corona. (Kemenag RI)

A. Pengurusan jenazah:

  1. Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan Oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah di tetapkan Oleh Kementerian Kesehatan;
  2. Jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan Iain yang tidak mudah tercemar;
  3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan Oleh petugas; dan
  4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
-
Protokol pengurusan jenazah korban corona. (Kemenag RI)

 

B. Shalat Jenazah:

  1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat Jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah shalat jenazah;
  2. Shalat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam; dan
  3. Shalat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun Oleh 1 (satu) orang.

 
C. Penguburan Jenazah:

  1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat;
  2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter; dan
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Jadi, imbauan untuk melaksanakan protokol penanganan Covid-19 ini untuk mencegah, melindungi dan mengurangi penyebaran Covid-19,” imbuh H. Zulkarnain Umar.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X