Polisi Sebut Tidak Ada Pelarangan Ibadah Natal di Sumatera Barat

- Sabtu, 21 Desember 2019 | 18:05 WIB
Ilustrasi/ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ilustrasi/ANTARA FOTO/Aji Styawan

Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, memberi klarifikasi seputar informasi larangan perayaan Natal terhadap umat Nasrani di di Sumatera Barat. Dia menegaskan tidak ada pelarangan ibadah Natal.

"Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan ibadah," kata Adi, di Jakarta, Kamis (19/12).

Dia mengatakan umat Nasrani yang berada di desa-desa di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tidak dilarang dalam beribadah Natal.

-
Pengamanan gereja jelang Natal dan Tahun Baru/ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Namun, warga Nasrani punya perjanjian dengan pemerintah daerah setempat terkait ibadah Natal, yaitu bahwa kebaktian Natal itu dilaksanakan umat Kristen di gereja-gereja. Pemda tidak memberi izin ibadah natal diselenggarakan di rumah warga.

"Ada konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa kegiatan ibadah dipersilakan diadakan di tempat ibadah resmi dan di rumah secara pribadi. Bila jemaat melaksanakan ibadah di rumah, pemkab akan meminta agar ibadah dilaksanakan di tempat ibadah resmi," katanya.

Adi kembali menegaskan bahwa TNI dan Kepolisian Indonesia bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menjaga pelaksanaan konsensus ini.

"Untuk itu pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini agar semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI, bekerja sama dengan pemerintah daerah memberikan jaminan itu. Tidak ada sama sekali larangan terhadap kegiatan-kegiatan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X