Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah Berhasil Digagalkan

- Selasa, 17 Desember 2019 | 23:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani didampingi Menhub Budi Karya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis beserta pejabat lainnya dalam konferensi pers terkait temuan kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12). (Dok: Humas Kemenkeu)
Menkeu Sri Mulyani didampingi Menhub Budi Karya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis beserta pejabat lainnya dalam konferensi pers terkait temuan kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12). (Dok: Humas Kemenkeu)

Sepanjang tahun 2016 hingga 2019, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Polri, TNI dan Kejaksaan berhasil mengagalkan dan membongkar kasus penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar. 

Menteri Keuangan (Menkeu). Sri Mulyani Indrawati mengatakan, modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

"Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh," kata Sri Mulyani melalui siaran pers yang diterima Indozone, Selasa (17/12).

Sri Mulyani menjelaskan, berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Mulai dari importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.

"Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang," ungkapnya.

Menkeu juga menjelaskan secara rinci kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Dengan manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar, namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.

"Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC," tambahnya.

Perlu diketahui beberapa mobil mewah yang berhasil diamankan yaitu Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar.

Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X