Kasus Suap Rommy, KPK Panggil Calon Rektor UIN 

- Senin, 17 Juni 2019 | 11:23 WIB
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Romahurmuziy alias Rommy menjadi tersangka dalam kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap tersebut pada Senin (17/6/2019). Dari tujuh saksi itu terdapat rektor dan calon rektor dari beberapa Universitas Islam Negeri (UIN).

Tujuh saksi yang dipanggil tersebut yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Masdar Hilmy periode 2018-2022 serta dua calon rektornya Muzakki dan Ali Mudlofir.

Selanjutnya, kandidat Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022 Syarif, Wajidi Sayadi, dan Hermansyah.

"Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi Rektor UIN yang pernah dijalankan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5/2019).

Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X