Polda Banten Rilis DPO Kasus Penipuan, Janjikan Izin Usaha Tambang Beres kepada Korbannya

- Jumat, 19 Mei 2023 | 22:24 WIB
Tampang DPO yang tengah diburu Polda Banten. (Dok. Polda Banten)
Tampang DPO yang tengah diburu Polda Banten. (Dok. Polda Banten)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menyebar selebaran berisi daftar pencarian orang (DPO) beserta identitasnya yang salah satu identitasnya atas nama Arga Septian Effendi.

Pria tersebut diketahui merupakan buronan polisi terkait kasus penipuan.

Baca Juga: Dor! Polisi Tembak Kawanan Pembobol Gudang Sembako yang Sering Beraksi di Banten

Dalam sebaran DPO yang diterima Indozone, Jumat (19/5/2023), terpampang jelas foto pelaku. Terdapat pula alamat pelaku yang dengan jelas dituliskan dalam informasi tersebut.

Terkait kasusnya, tertulis kasus penipuan dan penggelapan dan pemalsuan surat sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Plh Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP Ambarita membeberkan kronologi kasus yang menjerat pelaku.

Menjanjikan Izin Usaha Pertambangan

-
Informasi Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan pihak Polda Banten. (Dok. Polda Banten)

Baca Juga: Klarifikasi Harta Rp 62,5 Miliar, KPK Bakal Panggil Bupati Pandeglang Irna Narulita

Pelaku dikatakanya menjanjikan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, setelah korban menyerahkan uang, IUP tersebut tidak diperpanjang.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan ke SPKT Polda Banten," kata Ambarita.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X