Polri Gagalkan Peredaran 264 Kg Sabu Cair, 1 WN Iran Ditangkap!

- Rabu, 10 Mei 2023 | 14:38 WIB
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi, berhasil menggagalkan peredaran 264 kg sabu cair. (Ist)
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi, berhasil menggagalkan peredaran 264 kg sabu cair. (Ist)

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi, berhasil menggagalkan peredaran 267 kg sabu cair. Dalam kasus ini, satu pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB, berhasil diamankan oleh polisi.

"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram jaringan Iran-Indonesia," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Terbongkarnya kasus ini diawali dari adanya informasi mengenai adanya upaya sabu cair yang masuk ke wilayah Jambi. Sabu cair tersebut akan diterima oleh seorang napi di Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Perdagangan Orang Myanmar, Diciduk di Apartemen Bekasi

Tim kemudian melakukan penguntitan terhadap kurir sabu untuk menggagalkan peredaran narkoba ini. Dalam proses tersebut, tim mendapat informasi jika ada seorang WNA yang terdampar di Pulau Tinjil, namun lantaran banyaknya orang membuat WNA tersebut berhasil melarikan diri.

-
Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi, berhasil menggagalkan peredaran 264 kg sabu cair. (Ist)

"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," beber Mukti.

Singkat cerita, pada Selasa, 2 Mei 2023 di Pelabuhan Pulau Tinjil, Banten, polisi menemukan satu speadboad terparkir dan satu kapal nelayan yang bergerak ke laut. Polisi kemudian menghentikan kapal tersebut, namun ada satu orang yang memilih menyeburkan diri ke laut.

Baca Juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

"Setelah digeledah, ditemukan lima jerigen diduga berisi sabu cair dan tiga orang, salah satunya WNA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi," ucap Mukti.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan WNA Iran tersebut sebagai tersangka. Polri pun masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X