Mentan SYL Terbitkan Permentan 10 Tahun 2022, Data Penyaluran Pupuk Subsidi Lebih Akurat

- Selasa, 8 November 2022 | 13:42 WIB
Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian Republik Indonesia) pada Sosialisasi Perubahan Kebijakan Pupuk (dok. Kementan)
Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian Republik Indonesia) pada Sosialisasi Perubahan Kebijakan Pupuk (dok. Kementan)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meminta seluruh jajaran kerjanya untuk mendata penyaluran pupuk subsidi secara akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian atau Simluhtan.

-
Sosialisasi Perubahan Kebijakan Pupuk (dok. Kementan)

Apalagi, kata dia, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Karena itu, perlu kehati-hatian dalam memasukan data para penerima agar tetap terdata secara merata.

Baca Juga: Berdayakan Petani Sawit, Asian Agri, Apical & Kao Sukses Capai Sertifikasi RSPO Pertama

"Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat," kata SYL saat menghadiri rapat koordinasi perubahan kebijakan pupuk subsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin, 7 November 2022

-
Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo pada Sosialisasi Perubahan Kebijakan Pupuk (dok. Kementan)

Perlu diketahui, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022,  menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik berubah menjadi Urea dan NPK saja. Kedua perubahan peruntukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar untuk 9 (sembilan) komoditas pangan pokok dan strategis, seperti: padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

"Kebijakan Pupuk subsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja pupuk bersubsidi melalui  Permentan No.10/2022. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga," katanya.

SYL mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian terus meningkat. Di antaranya melalui optimalisasi sumberdaya dan mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut.

-
Sosialisasi Perubahan Kebijakan Pupuk (dok. Kementan)

"Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 propinsi, 484 kabupaten dan 6063 kecamatan," katanya.

Baca Juga: Kisah Sarjana Pelayaran Putar Haluan Jadi Petani Milenial, Majukan Desa dengan Cara Unik

Di tempat yang sama, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil mengingatkan bahwa kebijakan perubahan ini sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dari hasil pertemuan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan," jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya: 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X