Sering Memakan Korban, 6 Perlintasan ‘Maut’ Ditutup PT. KAI, Ini Daftarnya!

- Minggu, 19 Juni 2022 | 15:16 WIB
Penutupan perlintasan liar oleh PT. KAI. (Jafriyal/IDZ Creators)
Penutupan perlintasan liar oleh PT. KAI. (Jafriyal/IDZ Creators)

PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menutup enam perlintasan liar yang tersebar di Jakarta, Banten dan Bogor. Perlintasan liar sebidang ini ditutup karena banyak kecelakaan di perlintasan tersebut. Enam perlintasan tersebut adalah:

  1. KM 22+5/6 petak Jalan Cakung-Kranji
  2. KM 8+2/3 petak Jalan Tanahabang-Palmerah
  3. KM 41+2/3 petak Jalan Citayam-Bojonggede
  4. KM 39+9/0 petak Jalan Citayam-Bojonggede
  5. KM 57+6/7 petak Jalan Daru-Tigaraksa
  6. KM 91+9/0 Petak Jalan Catang-Cikeusal
-
Penutupan perlintasan liar oleh PT. KAI. (Jafriyal/IDZ Creators)

Di sisi lain PT. KAI mencatat sepanjang Januari-Juni 2022 ada 95 kecelakaan terjadi di perlintasan. Di periode yang sama 17 perlintasan liar sudah ditutup DAOP 1 Jakarta dengan bantuan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi/Daerah dan Dinas Perhubungan. 

-
Pejalan kaki menyebrang di perlintasan sebidang Stasiun Pasar Minggu. (Jafriyal/IDZ Creators)

Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi.

"Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat," tutur Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa kepada Jafriyal, Tim IDZ Creators. 

-
Penutupan perlintasan liar oleh PT. KAI. (Jafriyal/IDZ Creators)

Di tahun 2022 PT. KAI berencana akan menutup 67 perlintasan liar sebidang dari 196 perlintasan liar sebidang yang tercatat di tahun 2020. Secara total DAOP 1 Jakarta mencatat ada 455 perlintasan sebidang yang terdiri dari 122 lintasan dijaga PT KAI, 77 lintasan tanpa penjagaan, 60 lintasan dijaga non-petugas PT KAI dan 196 lintasan liar.

-
Petugas berjaga saat kereta masuk stasiun dan melewati perlintasan sebidang. (Jafriyal/IDZ Creators)

Sesuai Undang Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join IDZ Creators dengan klik di sini

-
IDZ Creators

 

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X