Ubah 22 Nama Jalan, Anies Pastikan KTP Lama Masih Berlaku

- Senin, 27 Juni 2022 | 13:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga dari kiri) (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga dari kiri) (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa proses pengurusan perubahan dokumen administrasi seperti KTP, KK hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak akan dikenakan biaya atau gratis.

Hal tersebut disampaikan Anies terkait adanya perubahan sebanyak 22 nama jalan di Jakarta yang baru-baru ini dilakukan. Ia memastikan keputusan itu tidak akan membebani masyarakat.

“Jadi misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru, atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya,” ucap Anies di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).

“Tapi yang masih berlaku sekarang, yaitu tidak kemudian batal dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali,” tambahnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut pun mengatakan bahwa penjelasan yang diberikannya sekaligus membantah kabar simpang siur yang beredar kalau pergantian 22 nama jalan akan membebani warga.

“Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, kendaraan bermotor semuanya masih sahih, bersamaan dengan masa berakhirnya validitas dokumen,” terangnya.

Sementara itu, Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan pihaknya tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya.

“Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan. Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” terangnya.

BACA JUGA: Diusulkan Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Anies Baswedan: Saya Urus Jakarta Dulu!

Seperti diketahui sebelumnya, berikut daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X