Polda Metro Ralat Status Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur

- Kamis, 21 Juli 2022 | 20:43 WIB
Alat berat digunakan untuk mengevakuasi truk pengangkut BBM yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Alat berat digunakan untuk mengevakuasi truk pengangkut BBM yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Keterangan berbeda di Polda Metro Jaya terucap terkait jumlah status tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Cibubur, Kota Bekasi. Rupanya, jumlah tersangka dalam kasus ini hanya satu orang, bukan dua orang seperti yang dikabarkan sebelumnya.

"Saya koreksi itu, tersangkanya itu satu, yaitu sopir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Latif menyebut pihaknya menetapkan sopir truk sebagai tersangka tunggal, karena kelalaianya tidak mengetahui kondisi kendaraan yang sedang dipakainya.

Baca Juga: Polda Metro Tutup Mulut soal Penyidikan Baku Tembak Polisi: Satu Pintu di Mabes

"Kan diperiksa hasil kelalaiannya, kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis dari pada kondisi mobilnya," beber Latif.

Perbedaan keterangan mengenai jumlah tersangka awalnya dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan. Zulpan mengungkap jika tersangka dalam kecelakaan maut ini berjumlah dua orang antara lain sopir dan kernet truk.

Kasus kecelakaan itu sendiri terjadi pada Senin, 18 Juli 2022 yang lalu di Jalan Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi. Sebuah truk pertamina menabrak sejumlah kendaraan baik motor maupun mobil.

Dalam insiden ini, ada 10 orang korban tewas. Terdapat pula korban luka-luka dalam peristiwa nahas tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X