Total 61 Orang bakal Bersaksi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:39 WIB
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso (tengah) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso (tengah) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan, sebanyak 61 saksi bakal dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Hakim Wahyu seusai terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Polisi Beri Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Beasiswa hingga Lulus SMA

"Mengingat ini persidangan ada 60 saksi, kalau diperiksa di dalam BAP itu ada 61 saksi. Jadi karena kami melihat ini sifatnya adalah sejenis, maka kami periksa bersamaan atau nanti teknisnya kita lihat di persidangan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Puluhan saksi tersebut bakal dihadirkan untuk bersaksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Setelah Bharada E tak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim langsung memerintahkan JPU agar segera menghadirkan saksi-saksi di agenda persidangan berikutnya, yakni pada Selasa (25/10/2022).

Adapun sebanyak 12 saksi masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni mulai dari eks pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak hingga kekasih Brigadir J, Vera Mareta Simanjuntak. 

"Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi di dalam BAP saksi ada saudara Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak," ujar Hakim Wahyu.

Baca JugaNyonya Sambo Nangis Dengar Nama Anaknya Disebut dalam Persidangan

Selain itu, Hakim Wahyu juga memberikan kelonggaran terhadap para saksi yang tidak  bisa hadir langsung ke PN Jakarta Selatan. Para saksi yang berada di daerah jauh dari Jakarta, kata Hakim Wahyu, bisa memberikan kesaksian secara virtual melalui layanan zoom meeting.

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom. Kalau tidak sama-sama diperiksa di ruang sidang tapi di daerah asal supaya persidangan ini berjalan cepat, sederhana dan murah," ujar Hakim Wahyu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X